1. Pendaftaran : Minggu I s.d IV September 2012
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : Minggu II Okt s.d Minggu I Nop 2012
3. Pemeriksaan/Uji tk Pusat : Minggu II s.d Minggu IV Des 2012
4. Sidang Panitia Pusat : Minggu IV Desember 2012
5. Buka Pendidikan : Minggu I Januari 2013
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : Minggu II Okt s.d Minggu I Nop 2012
3. Pemeriksaan/Uji tk Pusat : Minggu II s.d Minggu IV Des 2012
4. Sidang Panitia Pusat : Minggu IV Desember 2012
5. Buka Pendidikan : Minggu I Januari 2013
TEMPAT PENDAFTARAN :
1. Ajen Kodam
2. Ajen Korem
3. Kodim
Alamat Lengkap Tempat Pendaftaran (Klik disini)
Daftar Kebutuhan Jurusan Calon PA PK (Klik disini)
1. Ajen Kodam
2. Ajen Korem
3. Kodim
Alamat Lengkap Tempat Pendaftaran (Klik disini)
Daftar Kebutuhan Jurusan Calon PA PK (Klik disini)
PERSYARATAN CALON PA PK TNI
1. Warga negara
Republik Indonesia Pria/wanita, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta bukan anggota/
mantan prajurit TNI/Polri dan PNS TNI.
2. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Berijazah Profesi/Sarjana/Diploma Negeri/Swasta.
5. Persyaratan IPK (Akumulasi dengan ujian negara untuk PT Swasta) akan ditentukan kemudian.
6. Usia pada saat masuk pendidikan :
a. Tidak lebih dari 32 tahun untuk berijazah profesi Dokter, Apoteker dan psikologi.
b. Tidak lebih dari 27 tahun untuk yang berijazah S.1 dan D III Anestesi.
c. Tidak lebih dari 25 tahun untuk yang berijazah program D III lainnya.
b. Tidak lebih dari 27 tahun untuk yang berijazah S.1 dan D III Anestesi.
c. Tidak lebih dari 25 tahun untuk yang berijazah program D III lainnya.
7. Para calon yang
berasal dari Perguruan Tinggi Swasta harus sudah lulus negara (dengan
melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Kopertis).
8. Belum pernah
nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama,
kecuali untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan menikah, belum
mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam
pendidikan pertama.
9. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
10. Tinggi badan tidak
kurang dari 163 Cm bagi pria dan 157 Cm bagi wanita dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
11. Melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung sejak dilantik menjadi Perwira TNI.
12. Mendapatkan
persetujuan dari instansi yang bersangkutan (lolos butuh) bagi mereka
yang sudah bekerja dan pernyataan pemberhentian dengan hormat bila lulus
dan terpilih masuk Pendidikan Pertama (Dikma) TNI.
13. Bersedia ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah Republik Indonesia.
14. Pernyataan tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
15. Persyaratan Lain :
a. Tidak bertato/bekas tato dan tidak
ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali
karena ketentuan agama/adat.
b. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
b. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar